JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diminta untuk melakukan sanksi sosial, seperti menyapu jalanan.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, selama ini pihaknya hanya berfokus pada penindakan kepada mereka (warga) yang tidak membawa masker saja. Tapi kali ini, Satpol PP juga akan menindak mereka yang mengenakan masker tapi dipakai di leher, dagu atau hanya digantung saja.
"Pada PSBB Transisi yang diperpanjang untuk keempat kalinya ini selain tidak membawa masker, warga yang membawa masker tapi tak dipakai atau ada di saku dan di-dashboard mobil juga akan ditindak," jelas Arifin.
Walau sepele, namun kata Arifin bentuk pelanggaran tersebut akan tetap dikenakan penindakan oleh Satpol PP DKI agar masyarakat mengerti. Berdasarkan data Satpol PP telah melakukan pemberian teguran tertulis maupun denda sebanyak 11.178 pelanggaran.
Kemudian 80.832 pelanggaran di antaranya dikenakan hukuman kerja sosial oleh Satpol PP. Para pelanggar tersebut adalah pelanggaran kategori tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan perorangan.
"Kalau protes mengatakan mereka membawa masker atau pakai masker, tapi kan pakainya enggak benar. Maksud dan tujuan dari protokol itu kan supaya kita tidak tertular," imbuhnya.
Menurut Arifin, mayoritas masyarakat telah disiplin untuk mengenakan masker di tempat-tempat umum. "Karena di tempat-tempat umum sekarang lebih baik. Misal di mall, Anda pakai masker karena dijaga, Anda naik MRT pakai masker, artinya di tempat-tempat itu bisa kok disiplin," kata dia.