Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, mulai 27 Juli nanti pihaknya akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. 

"Kami akan melakukan pendisiplinan (protokol kesehatan). Proses edukasi, teguran sudah," kata Ridwan Kamil kepada wartawan dikutip Rabu 15 Juli.

Kang Emil sapaan akrabnya menegaskan, denda diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum.  Sementara di tempat pribadi seperti rumah, tidak berlaku.

"Kalau di rumah tidak wajib. Tapi kalau mau pakai untuk kewaspadaan silahkan," ujar dia.

Emil menuturkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker berlaku selama 14 hari. Yakni sejak 27 Juli sampai 9 Agustus.

"Sebelum tanggal itu belum ada denda, masih sosialisasi. Semoga nanti tidak banyak yang kena denda," kata dia.

Adapun sanksi diberlakukan karena berdasarkan data, banyak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum. "Ini hasil laporan dari Kapolda," kata dia.

Berdasarkan data gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, kasus positif di Jawa Barat saat ini mencapai 5235 orang, sembuh 1924 orang dan 186 orang meninggal dunia.