Satpol PP Jakarta Barat Dapat Rp44 Juta dari Denda Pelanggaran PPKM
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mengumpulkan uang denda sebesar Rp44.150.000 dari hasil penindakan pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat merinci, sebanyak Rp20.650.000 didapat dari penindakan warga yang tak memakai masker.

Sementara sebesar Rp3.500.000 merupakan total denda dari hasil penindakan rumah makan dan pedagang kaki lima yang masih berdagang.

Selanjutnya denda Rp10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat. Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp10.000.000.

Tamo mengatakan penindakan ini dilaksanakan tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

Warga yang tidak pakai masker di jalan pun diakui Tamo jadi pelanggar terbanyak selama penindakan saat PPKM Darurat.

​​​

"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo dilansir Antara, Rabu, 21 Juli.

Nantinya, denda tersebut akan disetorkan ke Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Tamo memastikan selama PPKM berlanjut hingga 25 Juli, pihaknya akan giat melakukan penindakan agar tidak terjadi kerumunan di masyarakat.

"Saya juga harap masyarakat patuhi prokes demi kebaikan dan kesehatan bersama," kata dia.