JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI, Arifin meminta warga Jakarta tidak berkumpul di luar rumah selama masa pandemi, khususnya pada masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Arifin menyebut masih banyak pemuda yang berkumpul bersama teman-temannya di tempat umum hingga rumah makan terutama pada Sabtu malam.
"Kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Malam Mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun," kata Arifin dalam keterangannya, Jumat, 8 Desember.
Dia mengatakan asyarakat yang menahan diri untuk tidak berkumpul di luar rumah berujung kerumunan dapat membantu mengurangi beban tugas Satpol PP DKI dalam mengawasi kepatuhan protokol masyarakat.
"Kami sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tutur Arifin.
Namun, jika masih ada warga maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, ada sejumlah sanksi yang ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 dan 101 Tahun 2020.
Ada pun sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau membayar denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500 ribu.
Selanjutnya, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750 ribu.
Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA:
Sementara itu, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1x24 jam.
Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.
Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.
“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” kata Arifin.