Bagikan:

DENPASAR - Petugas Satpol PP Kota Denpasar, Bali, memberikan sanksi denda kepada dua tempat karoke di Kota Denpasar yakni Karaoke Executive Club dan Karaoke Platinum yang diam-diam buka saat PPKM Level 4.

"(Masing-masing) di denda Rp juta dan ditutup sementara," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi, Senin, 9 Agustus.

Dua klub malam itu berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suwung Batang Kendal Denpasar, Bali. Klub malam diketahui beroperasi pada Sabtu, 7 Agustus lalu setelah adanya laporan dari warga.

Selanjutnya, pada Minggu, 8 Agustus petugas mendatangi dua tempat tersebut dan pengelolanya dimintai keterangan dan terbukti melakukan pelanggaran. Petugas memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi pada Senin, 9 Agustus

Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

"Kalau misalnya tidak ada perbaikan (dan masih buka) itu lain lagi ceritanya. Kita akan lakukan peninjauan sampai dengan pencabutan izin," ujarnya.

"Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," ujar Sayoga.