Ketahuan Jadi Tempat Kumpul Remaja, Hotel OYO di Pademangan Disegel Permanen
Hotel OYO Pademangan Jakbar disegel permanen (DOK. Satpol PP DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP DKI menyegel secara permanen tempat penginapan atau hotel Ava Guest House Ancol milik OYO pada hari ini karena melanggar ketentuan. 

Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyebut awalnya masyarakat melaporkan soal hotel tersebut sering dijadikan tempat kumpul-kumpul remaja sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi. 

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa operasional usaha tersebut menimbulkan keresahan terhadap lingkungan sekitar dan sering dijadikan tempat kumpul-kumpul remaja," kata Arifin dalam keterangannya, Senin, 25 Januari.

Satpol PP DKI lalu mengecek dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tempat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perijinan usahanya, ternyata pengelola hotel tersebut juga tempat tidak memiliki izin usaha penginapan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, hotel tersebut ditutup secara permanen.

"Memang awalnya ini adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan," ucap Arifin.

Sebagai informasi, Pemprov DKI telah menerima denda pelanggaran protokol kesehatan di masa penerapan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebanyak Rp101,5 juta.

Hotel OYO Pademangan Jakbar disegel permanen (DOK. Satpol PP DKI)

Selama dua pekan PPKM, telah ada 23.490 pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker. Sebanyak 22.895 orang diberi sanksi kerja sosial dan 595 orang didenda.

Tercatat ada 538 perkantoran yang melanggar, dengan 2 tempat dikenakan denda dengan total Rp2 juta, 26 dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam, dan 511 kantor mendapat teguran tertulis.

Kemudian, ada 876 rumah makan atau kafe yang melanggar protokol kesehatan. Rinciannya, 10 tempat dikenakan denda dengan total Rp11 juta, 106 dilakukan penghentian kegiatan sementara, dan 760 mendapat teguran tertulis.