JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi berupa denda Rp250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di tengah pandemi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
"Setiap orang yang tidak yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutup hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, di tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi," demikian dikutip dari Pasal 6 Ayat 1 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Selain sanksi berupa denda senilai Rp250 ribu, Pemprov juga masih menerapkan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Adapun pelaksanaan sanksi ini dilakukan oleh Satpol PP dengan didampingi perangkat daerah terkait juga dapat didampingi oleh untuk aparat kepolisian dan TNI.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 disebutkan denda senilai Rp250 ribu wajib disetorkan ke kas daerah. Nantinya, Satpol PP akan menerbitkan Surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar dan dapat dibayarkan melalui Bank DKI.
BACA JUGA:
"Foto kopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar sebagaimana dimaksud diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi."
Selain mengatur soal sanksi denda, dalam Pergub ini juga diatur standar masker yang harus digunakan oleh masyarakat. Setidaknya ada dua masker yang bisa digunakan yaitu masker beda dan masker kain.
Untuk standar masker bedah setidaknya harus memenuhi kriteria berupa:
- Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
- Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
- Fluid Resistance Minimal 120 mmHg
Sementara untuk masker kain adalah sebagai berikut:
- Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
- Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
- kkedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
- Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
- Mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.