Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Mencapai 17 Ribu, Anies: Ini Gara-Gara Libur Panjang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka kasus aktif dan mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Pengetatan tersebut, selain karena mendukung instruksi pemerintah pusat juga dilakukan karena saat ini kasus aktif di Jakarta hingga Jumat, 7 Januari lalu telah mencapai 17.382 dan menjadi angka tertinggi sepanjang pandemi terjadi.

"Saat ini 17 ribu. Penting kita ketahui karena 17 ribu jadi concern kita. Artinya kita harus siapkan fasilitas isolasi terkendali, hotel atau wisma fasilitas perawatan kondisi berat atau sedang. Kasus aktif di Jakarta ini adalah tertinggi di dalam perjalan pandemi," kata Anies dalam pemaparannya yang disampaikan secara daring, Sabtu, 9 Januari.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, belajar dari pengalaman yang lalu, dengan pengetatan PSBB kasus aktif di DKI Jakarta bisa kembali menurun. 

"Jakarta pernah mengalami first wave dan second wave. Apa yang terjadi? Di Jakarta ini bulan September ketika kita melakuan pengetatan yang sebelumnya kurvanya naik ketika pengetatan dia mendatar, bahkan kemudian menurun dan penurunannya itu sampai 50 persen. Dari angka 13.000 menurun hingga 6.000 kasus aktif di Jakarta," ungkapnya. 

Hanya saja, dia menilai, peningkatan kasus ini kembali terjadi karena adanya libur panjang. "Sesudah liburan, berubah, setelah liburan dia menanjak lagi," tegasnya.

Sehingga kata Anies, diharapkan dengan adanya pengetatan pemberlakuan PSBB mulai 11-25 Januari, kasus aktif di Jakarta bisa menurun seperti pengalaman lalu. "Sekarang ini kita berada di Januari sedang puncak-puncaknya, kita mulai melakukan PSBB," ungkapnya.

"Kita berharap nantinya seperti tadi, mulai dengan landai, kemudian setelah melandai, kita berharap ini bisa turun. Turunnya kita berharap tuntas," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran COVID-19.

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari dan berakhir di 25 Januari. Hal ini juga sebagai antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk mewaspadai temuan varian baru COVID-19 yang disebut lebih menular.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.