Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB Jakarta Mulai 11 Januari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring dengan adanya arahan dari pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pengetatan PSBB ini bakal dilakukan mulai 11 Januari mendatang.

"(Pembatasan kegiatan, red) di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," kata Anies saat melakukan pemaparan secara daring, Sabtu, 9 Januari.

Keputusan ini diambil Anies untuk menekan laju penambahan kasus aktif dan penularan COVID-19 di Jakarta. Apalagi, menurut Anies, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta telah 17.833 dan merupakan angka tertinggi selama sembilan bulan terakhir.

Sehingga melihat kondisi di atas, dirinya merasa perlu melakukan pengetatan kembali. Adapun kegiatan yang akan dibatasi dalam pengetatan kembali PSBB tersebut mulai dari jumlah orang yang bekerja di kantor, jam operasional pusat pembelajaan dan restoran hingga pembatasan kapasitas dan jam operasional kendaraan umum.

Dia memaparkan, untuk tempat kerja atau kantor sebanyak 75 persen pegawai harus bekerja di rumah. Sementara, kegiatan pembelajaran jarak jauh masih terus dilakukan.

"Sektor-sektor esensial berjalan 100 persen, kemudian pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Aktivitas rumah makan restoran dan lainnya kapasitasnya 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," jelasnya.

Meski rumah makan dan restoran hanya boleh melayani tamu hingga pukul 19.00 WIB, namun mereka masih boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang atau take away sesuai dengan jam operasional.

Selanjutnya, untuk tempat ibadah juga dilakukan pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan, ditutup. Kemudian, transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan jam operasional untuk kendaraan umum sampai 20.00 WIB," ungkapnya.

"Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang langsung kami edarkan juga infografis yang disampaikan lewat media sosial," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran COVID-19.

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari dan berakhir di 25 Januari. Hal ini juga sebagai antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk mewaspadai temuan varian baru COVID-19 yang disebut lebih menular.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.