Hari Pertama PSBB DKI, Volume Lalu Lintas Turun 3,86 Persen
Ilustrasi/Jalan Jenderal Sudirman Jakarta (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menyebut terdapat penurunan volume lalu lintas sebesar 3,86 persen saat penerapan hari pertama PSBB di Jakarta.

"Dibandingkan dengan hari yang sama pada minggu lalu Senin 4 Januari 2021, pada Senin, 11 Januari, volume lalu lintas turun 3,86 persen," kata Syafrin dalam keterangannya, Selasa, 12 Januari.

Terdapat juga penurunan jumlah penumpang perkotaan dengan rata-rata menurun 6,63 persen. Rinciannya, penumpang Transjakarta  turun 1,88 persen, MRT  turun 10,13 persen, dan KRL Commuter line turun 10,83 persen.

"Penurunan volume penumpang paling banyak yakni Kereta Api Bandara yang turun sebesar 40,91 persen dan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) turun sebesar 38,59 persen," ujar dia.

Sementara, kata Syafrin, terdapat kenaikan penumpang LRT 0,92 persen. Volume pesepeda juga naik sebesar 5,69 persen.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring dengan adanya arahan dari pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pengetatan PSBB ini bakal dilakukan mulai 11 Januari mendatang.

"(Pembatasan kegiatan, red) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang," kata Anies.

Keputusan ini diambil Anies untuk menekan laju penambahan kasus aktif dan penularan COVID-19 di Jakarta. Apalagi, menurut Anies, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta telah 17.833 dan merupakan angka tertinggi selama sembilan bulan terakhir.

Karenanya, Anies merasa perlu melakukan pengetatan kembali. Adapun kegiatan yang akan dibatasi dalam pengetatan kembali PSBB tersebut mulai dari jumlah orang yang bekerja di kantor, jam operasional pusat pembelajaan dan restoran hingga pembatasan kapasitas dan jam operasional kendaraan umum.

Dia memaparkan, untuk tempat kerja atau kantor sebanyak 75 persen pegawai harus bekerja di rumah. Sementara, kegiatan pembelajaran jarak jauh masih terus dilakukan.

"Sektor-sektor esensial berjalan 100 persen, kemudian pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Aktivitas rumah makan restoran dan lainnya kapasitasnya 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," jelasnya.

Meski rumah makan dan restoran hanya boleh melayani tamu hingga pukul 19.00 WIB, namun mereka masih boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang atau take away sesuai dengan jam operasional.

Selanjutnya, untuk tempat ibadah juga dilakukan pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan, ditutup. Kemudian, transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan jam operasional untuk kendaraan umum sampai 20.00 WIB," ungkapnya.

"Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang langsung kami edarkan juga infografis yang disampaikan lewat media sosial," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.