Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti keputusan pemerintah terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali. Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengawasan yang ketat terhadap perubahan perilaku masyarakat di lingkungannya, bukan dengan membatasi sektor perekonomian.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai berapa kalipun pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan tidak akan berhasil menekan angka penyebaran pandemi COVID-19. Karena, menurutnya, penyebaran terjadi akibat kurangnya kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Hariyadi berujar, meningkatnya jumlah kasus aktif COVID-19 merupakan konsekuensi karena Satgas COVID-19 kurang maksimal menangani penerapan protokol kesehatan di masyarakat, khususnya memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Sedangkan, dengan sektor bisnis, Satgas cukup tegas.

Padahal, kata Hariyadi, pengusaha sebenarnya selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat kerja, ketika ada karyawan yang terinfeksi kantor langsung ditutup dan dilakukan tracing justru ditemukan bahwa karyawan tersebut tertular dari lingkungan rumahnya.

"Yang diuber-uber itu di sektor usaha melulu gitu lho, nah ini yang menurut saya enggak tepat. Justru yang di masyarakat ini yang tidak tersentuh, coba kita sama-sama lihat datanya, pasti BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Satgas tahu persis datanya," katanya, dalam diskusi virtual, Jumat, 8 Januari.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan PPKM untuk menekan penularan COVID-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto berujar, pembatasan secara terbatas dilakukan di pulau Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Adapun parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan COVID-19, seperti zona risiko penularan virus, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif COVID-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

4. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.