Soal PPKM, Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemprov DKI
Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perihal penerapan aturan di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengedepankan pencegahan penularan COVID-19.

"Jadi menunggu peraturan Gubernur tetapi yang kita kedepankan di sini adalah untuk upaya memutus mata rantai penyebaran COVID," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.

Yusri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan beberapa pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan sembari menunggu Pemprov DKI memutuskan kebijakan.

"Kapolda tadi sudah mengumpulkan beberapa kapolres. Ada beberapa pembatasan-pembatasan kita masih menunggu nanti peraturan gubernur DKI Jakarta karena ini diberlakukannya di tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari,” ungkap Yusri.

Ada dua langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya. Mempersiapkan 55 RW Tangguh Jaya dan meningkatan intensitas operasi yustisi.

"Operasi yustisi yang ditingkatkan betul. Demi upaya untuk mendisiplinkan masyarakat bahwa 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Nanti petugasnya yang melakukan 3T. Testing, tracing, treatmen. Ini yang kita lakukan secara masif. Ini upaya yang nanti dilakukan. Sambil menunggu," kata dia.