Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Apindo: Kebijakan Rem dan Gas Efektif
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah melakukan pembatalan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai gantinya pemerintah menetapkan PPKM dilakukan sesuai dengan asesmen situasi pandemi COVID-19. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah pemerintah tersebut.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut cukup efektif untuk menyeimbangkan penanganan pandemi COVID-19 dan ekonomi nasional.

"Keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru yang ini menurut saya adalah suatu kebijakan rem dan gas yang cukup efektif dijalankan oleh pemerintah," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 9 Desember.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani juga mendukung penuh kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan sesuai dengan kondisi penanganan COVID-19 di daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Shita mengatakan pembatasan harus diterapkan berdasarkan beragam unsur seperti level vaksinasi, level pencapaian herd immunity dan lainnya. Menurut dia, itu bisa menjadi perhatian pemerintah. Ia mengatakan akan ada beberapa sektor yang terdampak jika pembatasan akhir tahun dilakukan.

Meski tidak ada pembatasan berskala nasional, Shinta mengatakan pengusaha berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat agar momen libur Natal dan Tahun Baru tidak membuat kasus COVID-19 di Tanah Air melonjak.

"Di satu sisi kita disiplin, tapi kita juga tetap membuka kesempatan untuk sektor-sektor yang berhubungan dengan mobilitas agar berjalan meski ada pembatasan tertentu," ucapnya.