Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah saat periode Natal dan Tahun Baru.

Moeldoko menjelaskan, keputusan pembatalan ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam bentuk gas dan rem penanganan COVID-19. Kebijakan gas dan rem ini pun harus disesuaikan secara dinamis.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini COVID19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko dalam keterangannya, Selasa, 7 Desember.

Saat ini, lanjut Moeldoko, pemerintah memutuskan untuk tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ada beberapa pengetatan.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," jelas Moeldoko.

Meskipun PPKM Level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR atau antigen.

"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," imbuhnya.