Dua Pekan PSBB, Lalu Lintas Jakarta Menurun 21 Persen
Ilustrasi/Foto Angga Nugraha VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlangsung selama dua pekan. Alhasil, arus lalu lintas di ibu kota menurun sebanyak 21 persen.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penurunan arus lalu lintas terjadi di jalan-jalan protokol. Meski, sistem genap ganjil belum diberlakukan.

"Contoh Sudirman-Thamrin hari Senin, 7 September 2020 volume sebesar 89.446 sedangkan Senin 14 September 2020 volume sebesar 70.509. Jadi ada penurunan volume sebesar 21,1 persen," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Selasa, 29 September.

Penurunan jumlah kendaraan yang paling menonjol terpantau di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Turunnya volume kendaraan karena banyak perkantoran yang menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun Sambodo menegaskan jika personel lalu lintas tetap disiagakan. Tujuannya untuk mengatur dan memantau arus lalu lintas.

"Kalau macetnya sudah tidak ada juga, tapi kami tetap turunkan personel," ujar Sambodo.

Sebagai informasi, pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020. Secara khusus, pematasan di bidang transportasi diamanatkan dalam Pasal 18.

Dalam Pasal 18, selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok; dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Kemudian, pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan menggunakan masker di dalam kendaraan, serta membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sedangkan pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang untuk berkerumun dalam satu lokasi. Ojek akan dikenakan sanksi denda jika mereka diketahui berkerumun.

Sementara, semua angkutan umum, baik angkutan darat, perkeretaapian, dan angkutan perairan diwajibkan membatasi penumpangnya hingga 50 persen.