JAKARTA - Upaya menekan kasus COVID-19 terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah mengatur upaya paksa bagi mereka yang dinyatakan positif tertular COVID-19 namun tidak melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang diteken oleh Anies Baswedan pada 7 Januari.
"Setiap orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak melaksanakan isolasi sesuai ketentuan dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi," demikian Pasal 9 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun upaya paksa tersebut dilakukan oleh Satpol PP dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian dan/atau TNI.
BACA JUGA:
Sementara pada Pasal 10 ayat 1 setiap pelaksanaan sanksi maupun upaya paksa, Satpol PP harus mendata pasien COVID-19. Disebutkan, mereka wajib mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan. Selanjutnya, data ini akan dimasukkan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.
Jika sistem belum tersedia, selanjutnya, Satpol PP dapat tetap melakukan pendataan terhadap pelanggar secara manual.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring dengan adanya arahan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pengetatan PSBB ini bakal dilakukan mulai 11 Januari mendatang.
"(Pembatasan kegiatan, red) di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," kata Anies saat melakukan pemaparan secara daring, Sabtu, 9 Januari.
Keputusan ini diambil Anies untuk menekan laju penambahan kasus aktif dan penularan COVID-19 di Jakarta. Apalagi, menurut Anies, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta telah 17.833 dan merupakan angka tertinggi selama sembilan bulan terakhir.
Sehingga melihat kondisi di atas, dirinya merasa perlu melakukan pengetatan kembali. Adapun kegiatan yang akan dibatasi dalam pengetatan kembali PSBB tersebut mulai dari jumlah orang yang bekerja di kantor, jam operasional pusat pembelajaan dan restoran hingga pembatasan kapasitas dan jam operasional kendaraan umum.
Dia memaparkan, untuk tempat kerja atau kantor sebanyak 75 persen pegawai harus bekerja di rumah. Sementara, kegiatan pembelajaran jarak jauh masih terus dilakukan.
"Sektor-sektor esensial berjalan 100 persen, kemudian pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Aktivitas rumah makan restoran dan lainnya kapasitasnya 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," jelasnya.
Meski rumah makan dan restoran hanya boleh melayani tamu hingga pukul 19.00 WIB, namun mereka masih boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang atau take away sesuai dengan jam operasional.
Selanjutnya, untuk tempat ibadah juga dilakukan pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan, ditutup. Kemudian, transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan jam operasional untuk kendaraan umum sampai 20.00 WIB," ungkapnya.
"Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang langsung kami edarkan juga infografis yang disampaikan lewat media sosial," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.