JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad mempertanyakan kematangan rencana penempatan semua kasus positif COVID-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala untuk diisolasi di fasilitas kesehatan Pemprov DKI.
Idris menyebut, mekanisme penjemputan ke fasilitas isolasi rumah sakit rujukan COVID-19 kepada warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah perlu dipertimbangkan. Dikhawatirkan, akan terjadi penolakan dari warga.
"Mekanisme penjemputan ke fasilitas isolasi perlu dipertimbangkan matang-matang. Ini sangat sensitif, mengingat banyaknya kasus dimana warga menolak dan perlu untuk dijemput paksa, seperti di Probolinggo, Jawa Timur," kata Idris kepada wartawan, Kamis, 3 September.
Sebab, jika semua pasien positif COVID-19 harus diisolasi di rumah sakit, maka ruang gerak kegiatan perekonomiannya akan terhambat.
Idris juga mempertanyakan skema isolasi pada pekerja harian, di mana mereka harus mencari nafkah setiap hari. "Apakah ada bantuan sosial khusus bagi mereka? Apakah ada perlindungan dari PHK? Semua poin-poin tersebut belum dijabarkan," ucap dia.
Lebih lanjut, Idris mempertanyakan kesiapan fasilitas isolasi pasien COVID-19. Mengingat, yang ia tahu, Pemprov DKI belum menyediakan sarana-prasarana yang mencukupi bagi kebijakan isolasi ini.
"Ditambah lagi fakta di lapangan, sudah banyak puskesmas yang kesulitan merujuk hingga warga yang tinggal di wilayah padat penduduk minim fasilitas terpaksa isolasi mandiri, ini memperbesar potensi penularan di kluster perumahan," tuturnya.
BACA JUGA:
Dengan demikian, ia meminta jangan sampai kebijakan isolasi ini menjadi sekedar wacana kosong seperti rem darurat, sehingga lagi-lagi masyarakat yang menjadi korbannya karena serba tidak jelas pelaksanaan di lapangan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan kebijakan semua isolasi COVID-19 dilakukan di rumah sakit rujukan.
Saat ini, regulasi yang mengatur hal tersebut sedang disusun. Nantinya, tidak ada lagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Ke depan, masyarakat yang terpapar positif wajib diisolasi di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Ini sedang disiapkan regulasinya. Dengan begitu, kita akan bisa memutus mata rantai secara lebih efektif," kata Anies.