Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman penanganan COVID-19 yang menyebutkan pasien dengan gejala ringan, gejala sedang dan orang tanpa gejala (OTG) bisa dinyatakan sembuh setelah 14 hari isolasi tanpa perlu tes usap kedua kalinya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menyebut, kebijakan ini merupakan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi kelima.

Pedoman ini merupakan arahan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan diimplementasikan pada Dinas Kesehatan di daerah.

"Kebijakan itu sesuai revisi 5 pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kemenkes," kata Yuri saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 30 September.

Yuri tidak memberikan jaminan bahwa kasus OTG, gejala ringan, dan gejala sedang COVID-19 akan sembuh setelah menjalani karantina selama 14 hari sejak dinyatakan positif.

Namun, Yuri hanya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dari pendapat para ahli kesehatan dunia dan sesuai standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Ini merujuk pendapat para ahli di dunia yang dijadikan pedoman WHO," ungkapnya.

Yuri mengakui adanya stigma di masyarakat yang masih khawatir jika OTG, gejala ringan, dan gejala sedang masih bisa menularkan virus corona kepada orang lain.

Untuk membantah hal tersebut, Yuri meminta semua pihak mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui kebijkan ini. "Diberi edukasi saja," ujarnya.

Dalam pedoman Kemenkes revisi kelima tersebut, dinyatakan bahwa kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. 

Mereka dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Begitu pula dengan kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang, tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. 

Pasien dengan gejala itu dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Selanjutnya, kasus konfirmasi dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien gejala berat yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset, dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.