Di DKI, Pasien COVID-19 OTG-Ringan-Sedang Tak Perlu Swab Lagi Usai Isolasi
Ilustrasi/Para pemain Timnas Indonesia melakukan swab test (Foto: PSSI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyebut Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan baru mengenai tes swab. Aturan ini berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi Kelima Kementerian Kesehatan. 

Ada perbedaan penanganan manajemen kesehatan berupa peniadaan tes swab kedua kali kepada kasus positif COVID-19 dengan tanpa gejala (OTG), gejala ringan, dan sedang untuk memastikan kesembuhannya.

"Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis, 3 September.

Sebab, berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien COVID-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7 sampai 9 hari setelah gejala muncul. 

"Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab COVID-19 tidak dapat dikultur setelah 7 sampai 9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain," ungkapnya.

Sedangkan, kata Widyastuti, untuk kasus konfirmasi bergejala berat atau kritis yang perlu dilakukan perawatan dengan ventilator, tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR di rumah sakit.

Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.

Kemudian, untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set atau ditetapkan terinfeksi positif.

"Pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi gejala ringan dan sedang ini ditambah isolasi minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," ujar Widyastuti.

Sedangkan untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR 1 kali sampai hasilnya negatif. Kemudian, ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.