Bagikan:

JAKARTA - Kasus baru COVID-19 terus melonjak di DKI Jakarta dan membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan terus menipis. Sehingga untuk meringankan beban rumah sakit dan tenaga kesehatan, pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala maupun bergejala ringan diminta untuk isolasi mandiri atau isoman.

Permintaan ini datang dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti setelah pertambahan kasus baru di ibu kota mencapai 9.271 kasus per Sabtu, 27 Juni. 

Kepada masyarakat yang terinfeksi COVID-19 dengan gejala ringan maupun kategori orang tanpa gejala (OTG), dirinya meminta mereka untuk tidak dirawat di rumah sakit rujukan. Apalagi, Kementerian Kesehatan telah menentukan kriteria prioritas pasien COVID-19 yang perlu dirawat di rumah sakit.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di RS. Prioritas pasien yang bisa dirawat di RS yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," kata Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juni.

Lebih jelasnya, kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS adalah jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia. 

Sementara, di luar kriteria itu, Widyastuti memandang tak perlu dirawat di RS rujukan COVID-19. "Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," lanjut dia.

Widyastuti lalu meminta masyarakat untuk tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang RSUP Fatmawati Loli Simanjuntak. Dia mengingatkan siapapun yang terjangkit COVID-19 diminta untuk tidak buru-buru panik datang ke rumah sakit untuk dirawat.

Loli mengatakan, jika tak gawat, sebaiknya masyarakat menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sehingga, pasien positif dengan penyakit komorbid atau kegawatan lainnya bisa mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan.

"Kan ada COVID tanpa gejala dan dengan gejala. Kalau dia PCR-nya positif atau swab antigennya positif tapi tidak bergejala itu tidak dirawat di RS jadi cukup di rumah saja. Kemudian yang kedua, ada gejala COVID tapi gejalanya ringan," kata Loli dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkes RI, Kamis, 24 Juni.

Sementara bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 tapi memiliki penyakit komorbid dengan saturasi oksigen yang menurun, diharuskan untuk menjalankan perawatan di rumah sakit. Begitu juga, bagi mereka yang memiliki gejala berat.

"Artinya pernapasan yang tinggi, pernapasannya di atas 24, saturasinya di bawah 95, ada pneumonia disertai komorbid. Dari sisi usia juga di bawah 60 tahun atau di atas 60 tahun," ungkapnya.

"Memang ada kriteria-kriteria pasien yang harus dirawat. Tapi kalau gejala ringan kita enggak rawat dan kita harapkan bisa ke Wisma Atlet (RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta) atau yang tanpa gejala bisa isolasi mandiri," imbuh Loli.

Sebagai informasi, saat ini ada 140 rumah sakit rujukan COVID-19 yang tersedia di Jakarta. Dari 140 RS terdapat RSUD/RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat COVID-19.

RSUD milik Pemprov DKI adalah RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.