JAKARTA - Adanya libur panjang di akhir Oktober membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk mencegah terjadinya penambahan kasus COVID-19 secara masif di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam rapat terbatas untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Ratas hari ini kita akan berbicara yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran COVID-19 berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober 2020. Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin libur panjang 1,5 bulan lalu yang setelah itu terjadi kenaikan agak tinggi," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 19 Oktober.
Dia mengajak para menterinya untuk menyusun sejumlah strategi secara besama-sama agar kegiatan libur panjang dan cuti tak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.
Apalagi, berdasarkan data per 18 Oktober, rata-rata kasus aktif di Indonesia berada lebih rendah dari kasus aktif dunia.
"Kasus aktif di Indonesia 17,69 persen. Ini lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 22,54 persn. Ini bagus sekali," tegas eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.
BACA JUGA:
Sementara, untuk angka kesembuhan di Indonesia saat ini, jumlahnya telah mencapai 78,84 persen yang juga lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan dunia hanya berkisar di angka 74,67 persen.
"Kemudian, dibandingkan bulan yang lalu, rata-rata kematian di Indonesia juga menurun dari 3,94 persen menjadi 3,45 persen. Sekali lagi, ini menurun dari bulan lalu," ungkapnya.
Sehingga berkaca dari angka tersebut, dia berharap jajaran menterinya segera menyiapkan berbagai strategi untuk menyambut libur panjang mendatang. "Ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdapak pada kenaikan kasus COVID-19," katanya.
Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 28 Oktober dan 30 Oktober. Dua tanggal tersebut mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober mendatang. Kebijakan cuti bersama ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2020.