Sebelum Target Pembagian 20 Juta Masker DKI Tercapai, Sanksi untuk PSBB Belum Berlaku
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020. Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah sanksi bagi warga yang kedapatan berada di luar rumah namun tidak mengenakan masker.

Meski landasan hukum telah disahkan, Anies memutuskan menunda pemberian sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker selama pandemi PSBB ini. Sebab, saat ini Pemprov DKI masih mengupayakan pembagian 20 juta masker kepada warga. Jika masker telah didistribusi seluruhnya, maka Pemprov DKI bisa memberi penindakan sanksi tersebut.

"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua. Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 12 Mei.

Anies bilang, saat ini sebagian besar masker telah didistribusi ke setiap kelurahan di Jakarta. Paling lambat, awal pekan depan semua masker telah didistribusikan dan pemberian sanksi bagi pelanggar bisa ditegakkan.

"Jadi, kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Senada, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakaan, jajarannya baru melakukan penindakan sebatas teguran terhadap warga atau pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker di luar rumah. 

Sanksi baru dikenakan setelah pembagian 20 juta masker selesai. Arifin menyarankan, kepada warga yang belum memiliki masker atau tidak mampu membeli masker, mereka bisa memintanya di kelurahan setempat.

"Jadi, nanti tidak ada lagi alasan orang enggak punya masker karena enggak punya uang. Berarti nanti yang enggak pakai masker hanyalah orang yang malas, sudah dikasih masih enggak dipakai juga," jelas Arifin.

Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 41/2020 dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, serta mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Pergub 41/2020, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Pada Pasal 4, Anies bakal memberikan sanksi kepada warganya yang tak mengenakan masker ke luar rumah pada tempat umum. Sanksi yang diberlakukan ada tiga jenis, yakni administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Pemberian sanksi di lapagan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI dan dapat didampingi oleh jajaran kepolisian.