Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberikan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020.

Dalam Pergub DKI 41/2020, sanksi dibagi dalam tiga bentuk pembatasan, yakni aktivitas di luar rumah, pelaksanaan pembelajaran di institusi pendididikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, dan kegiatan sosial budaya. 

Selain itu, Anies juga memberlakukan sanksi terhadap penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Sanksi ini berlaku bagi perorangan, pengendara, dan perusahaan yang melanggar PSBB.

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran COVID-19," kata Anies seperti dikutip dalam Pergub 41/2020 pada Selasa, 11 Mei.

Selain itu, Pergub 41/2020, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menyebut Pergub 41/2020 diundangkan dan mulai berlaku sejak 30 April 2020. Namun, produk hukum baru dipublikasi untuk umum pada hari ini. "Langsung diterapkan, karena PSBB kan waktunya juga pendek," jelas Yayan.

Namun, pernyataan berbeda dilontarkan Kepala Satpol PP DKI Arifin pada Kamis, 7 Mei lalu. Kala itu, Arifin menyatakan sanksi belum diterapkan karena Pergub masih dalam pembahasan. 

"Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya, Pergubnya. Sekali lagi, belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," kata Arifin, Kamis, 7 Mei. 

1. Masker

Dalam Pergub dinyatakan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah atau fasilitas umum selama pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi beragam. 

Sanksi tersebut mulai dari administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

2. Pelanggaran pembelajaran

Setiap penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan belajar di di lokasi selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

3. Pelanggaran aktivitas bekerja

Setiap pimpinan kantor yang tidak dikecualikan dalam larangan beroperasi namun melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif. Sanksinya berupa penyegelan kantor sementara dan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Bagi tempat kerja yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan, pimpinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Lalu, setiap penanggung jawab rumah makan atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pengoperasional sesuai aturan PSBB diberikan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Kewajiban yang tak boleh dilanggar berupa pembatasan layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung dan layan antar, serta penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian, setiap penanggung jawab hotel yang tidak melaksanakan kewajiban pengoperasional sesuai aturan PSBB diberikan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Kewajiban yang tak boleh dilanggar berupa menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan serta penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Selanjutnya, pimpinan tempat kerja konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pengoperasional sesuai aturan PSBB diberikan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Penertiban PSBB (Irfan Meidianto/VOI)

4. Pelanggaran kegiatan keagamaan

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

5. Pelanggaran di fasilitas umum 

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. 

6. Kegiatan sosial dan budaya

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Sanksi di antaranya berupa teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

7. Pelanggaran penggunaan transportasi

Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau penderekan kendaraan.

Kemudian, setiap pengemudi sepeda motor baik perorangan maupun pengemudi ojek berbasis aplikasi (ojol) yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau tindakan penderekan kendaraan.

Lalu, setiap orang, pelaku usaha, atau pemilik Kendaraan Bermotor angkutan orang dan barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan tak mengikuti pembatasan jam operasional dikenakan sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau tindakan penderekan kendaraan.

Lebih lanjut, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.