Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan, beban dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penegakan hukum pada masa PSBB transisi menjadi lebih berat dari sebelumnya.

Anies memang punya modal pengalaman dan regulasi selama pelaksanaan PSBB yang diberlakukan sejak 10 April hingga 4 Juni. Namun, pembukaan kegiatan diluar 11 sektor yang telah ada memberikan kewajiban pengawasan dan pemantauan yang lebih besar oleh Pemprov DKI Jakarta. 

"Dampak kejenuhan work from home bagi kelas menengah dan kebutuhan ekonomi bagi para pekerja harian lepas selama masa PSBB sebelumnya harus diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta di minggu-minggu awal PSBB masa transisi ini," kata Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada wartawan, Jumat, 5 Juni.

Kelemahan paling menonjol yang perlu diperbaiki pada masa PSBB Transisi adalah tak ada fasilitas pembatas jarak jarak fisik (physical distancing) bagi warga dan permberlakuan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional. 

Minimnya kesadaran pencegahan COVID-19 ini terlihat dari pelaksanaan PSBB tahap pertama sampai ketiga. Teguh berharap, dalam PSBB transisi yang baru berjalan ini, Pemprov DKI bisa mengeluarkan kebijakan pembatasan di pasar tradisional.

"PD Pasar Jaya tidak menjadi terlalu miskin kalau hanya membuat garis-garis pembatas social distancing, melakukan pengawasan ketertiban pelaksanaan social distancing dengan mengerahkan tenaga keamanan mereka, dan menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan di pasar-pasar tersebut" tutur Teguh. 

Hal yang sama juga harus berlaku di lokasi-lokasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, taman-taman, dan pusat-pusat keramaian. 

"Lokasilokasi PKL, taman, dan pusat-pusat keramaian publik sudah harus dilengkapi dengan garis-garis pembatas social distancing dan penyediaan alat-alat protokol kesehatan sebelum dibuka secara bertahap sebagai salah satu prasyarat pembukaan fasilitas tersebut," tegas Teguh. 

Lebih lanjut, sampai saat ini, Anies belum juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pengganti Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran PSBB.

Ketika PSBB beralih menjadi PSBB transisi, Teguh memandang perlu ada penggantian regulasi dari sebelumnya. Penyesuaian tersebut terkait dengan aspek formil dan materiil. 

Tapi, agar ladasan hukum lebih kuat menyangkut sanksi bagi masyarakat, harus ada perubahan formil regulasi tersebut dari Pergub menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Perubahan ini diperlukan agar Perda tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum selama masa Aman, Sehat dan Produktif. Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi yg memadai untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," jelas dia.