JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masih ada pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Dia mengatakan itu di akun instagramnya, @aniesbaswedan, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha di Ibu Kota, Sabtu, 8 Agustus Malam.
"Ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang masih melanggar berulang," kata Anies dilihat dari Instagramnya oleh VOI , Senin, 19 Agustus.
Anies menegaskan, jajarannya akan mengawasi tempat usaha dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan. Tak hanya itu, Anies menegaskan Pemprov DKI akan mengenakan sanksi bagi pengelola tempat usaha dan restoran yang nekat melanggar protokol kesehatan.
"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu," ungkap Anies.
Katanya, denda pelanggaran prokotol kesehatan ini sudah terkumpul sebanyak Rp 2,47 miliar. Pemprov DKI bahkan tak segan memberlakukan sanksi denda progresif hingga menutup tempat usaha dan restoran yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," kata dia.
Anies menyampaikan apresiasi kepada pengelola tempat usaha dan restoran yang menjalankan protokol kesehatan seperti membatasi 50 persen kapasitas pengunjung, memastikan penggunaan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan membersihkan dengan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan.
"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," ujar Anies.