Anies Sidak Kafe di Jaksel, Beri Sanksi Rp10 Juta karena Langgar Protokol COVID-19
Kafe di Jaksel yang disidak Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan kafe di daerah Jakarta Selatan. Anies memantau penerapan protokol kesehatan di masa PSBB transisi.

Anies beserta jajarannya mendatangi kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis, 3 September. Saat Anies beserta jajarannya masuk ke dalam kafe, ia melihat pengunjung yang cukup padat.

Banyak muda-mudi yang berkumpul bersama tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Tidak ada pengaturan penjagaan jarak yang diterapkan oleh pengelola manajemen kafe. 

"Mana protokolnya? Tahu enggak, aturannya?" cecar Anies kepada manajemen kafe di lokasi, Kamis, 3 September malam.

"Tahu," jawab perwakilan manajemen tersebut.

Mendengar jawaban tersebut, Anies balik bertanya kenapa manajemen tetap melanggar protokol. "Kenapa dilanggar? Ini bukan (soal) melanggar peraturan, ini soal nyawa," katanya.

Anies lantas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta sebagai pelanggar PSBB transisi kepada manajemen. Dia juga memerintahkan manajemen untuk segera menutup kafe tersebut. Di Hadapan Anies, manajemen meminta para pengunjung untuk segera meninggalkan Tebalik Kopi.

"Selamat malam untuk para customer yang hadir pada malam ini, mohon maaf untuk malam ini Tebalik Kopi sudah tutup. Jadi, dipersilakan untuk meninggalkan Tebalik Kopi," tutur manajemen Tebalik Kopi.

Sebelum meninggalkan tempat, Anies mewanti-wanti manajemen untuk tidak mengulangi pelanggaran usaha di masa PSBB transisi.

"Kalau mau buka lagi, dijalankan protokolnya, kurangi 20 persen," kata Anies.