Razia Tempat Hiburan Kafe dan Restoran, Petugas Gabungan Masih Temukan Pengelola Bandel
Sidak petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, restoran dan kafe/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan beserta petugas gabungan Forkopimda menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan bar di beberapa wilayah. Hasil patroli, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran batas jam operasi.

Salah satu bar di daerah Cawang, Cililitan, Jakarta Timur kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kedatangan petugas gabungan, membuat para pengunjung panik. Di tempat itu petugas menemukan adanya pelanggaran.

Setelah diberikan imbauan protokol kesehatan tentang COVID-19 dan aturan pelonggaran jam operasional oleh petugas, pengunjung segera pergi meninggalkan kafe. Sementara pengelola diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi pelanggaran lagi.

Sidak petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, restoran dan kafe/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Operasi kembali dilanjutkan dan menuju daerah Cipayung, persisnya di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sejumlah warung lesehan pinggir jalan kedapatan melanggar jam operasional.

Petugas pun membubarkan para pengunjung dan pedagang di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP melakukan patroli skala besar dalam rangka menertibkan ketaatan Imendagri dan Pergub terkait kesadaran protokol kesehatan.

"Hasil Patroli ini ditemukan beberapa tempat yang beroperasi lebih dari pukul 24.00 WIB, kita minta membubarkan diri dan taat kepada aturan," ujarnya saat dikonfirmasi VOI, Senin 1 November.

Saat ini, lanjut Kapolres, pandemi walaupun sudah landai ada kecenderungan mereka sudah mulai abai terhadap jam operasional terutama pada kafe dan tempat kerumunan. Sehingga, lanjut Kapolres, mulai pukul 24.00 WIB, dilakukan beberapa patroli ke tempat-tempat makan, restoran, tempat hiburan malam yang masih buka diatas pukul 04.00 WIB untuk segera menutup.

"Bila melebihi jam operasional akan diberikan sanksi oleh Satpol PP. Sementara kafe - kafe yang bandel kita police line (penyegelan dengan garis polisi) dan pemiliknya diminta pertanggung jawaban," ujarnya.