Bagikan:

JAKARTA - Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Mega Kuningan, Kecamatan Setiabudi dirazia petugas gabungan Polsek Setiabudi. Kedua THM itu didapati melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Jadi bukan hanya melanggar jam operasional, gak ada tempat cuci tangan juga. Ini mereka parah banget lebih dari kerumunan maka kami bubarkan," kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi wartawan, Senin 1 November.

Kompol Beddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pembubaran di dua lokasi tempat hiburan itu.

"Karena melanggar prokes jadi terpaksa kami langsung bubarkan," ucapnya.

Menurut Beddy, Bar tersebut bernuansa diskotik yang melanggar jam operasional penetapan pemerintah.

"Bar isinya pada dugem semua," ujarnya.

Lebih lanjut, para pengunjung Bar Flow dan Planet Club akhirnya dibubarkan oleh petugas kepolisian Polsek Setiabudi.

"Kami minta pemilik dan penanggung jawab untuk hadir ke Polsek untuk diminta keterangan. Hari Senin 1 November ini, kita periksa," katanya.