DKI Siapkan Aplikasi Sanksi Progresif Pelanggar PSBB Berulang
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (FotoL Indrianto Eko Suwarso/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun payung hukum soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. DKI bakal menerapkan sanksi progresif untuk memperberat sanksi yang sudah ada sebelumnya. 

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses penyusunan naskah peraturan gubernur. Pergub ini akan menjadi dasar hukum pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB.

 "Aturan sanksi progresif sedang dalam proses penyusunan, sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan," kata Yayan saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin menerangkan sanksi progresif dikenakan kepada pelanggar PSBB yang terbukti melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Jika perseorangan, jenis pelanggarannya adalah tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan berkerumun. Sementara, pada tempat usaha yakni tidak menerapkan protokol pecegahan COVID-19 seperti tidak mengurangi kapasitas 50 persen dan tidak menyediakan sanitasi.

"Untuk mengetahui ketika seseorang yang tertangkap tangan berulang lagi, kan harus ada satu cara dengan membangun sistem aplikasi," jelas Arifin.

 "Misalnya, dia difoto, nanti keluar datanya. Kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi, akan  ada alert-nya (pemberitahuan) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Yang kayak gitu baru kena sanksi progresif," imbuh dia.

Selama ini, sanksi yang diberikan kepada pelanggar perseorangan adalah kerja sosial selama 1 hingga 2 jam atau denda sebesar Rp250 ribu. Namun, kata Arifin, pelanggar PSBB berulang bisa dikenakan dua kali lipat lebih berat dari sanksi sebelumnnya.

"Kalau nanti sistem aplikasi itu sudah dibuat, orang yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat mendapat sanksi dari yang awal. Bisa jadi, setengah hari dia suruh kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan saluran air," jelas Arifin.

Adapun penentuan nominal progresif sanksi denda bagi perseorangan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran, masih dalam pembahasan.

"Kita lihat saja nanti hasilnya karena Sedang disusun. Kalau masalah hukum (kerja sosial) seharian bisa diatur di putusan lain yang enggak perlu pergub. Tapi, kalau yang menyangkut nilai uang, baru ada perubahan di pergub," kata Arifin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan segera memberlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi Fase 1 yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya. Anies menyebutkan, kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya kepada perkantoran atau perusahaan yang diancam hingga sanksi penutupan, tapi juga pada pribadi yang melanggar berulang kali.

"Mereka akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran yang pertama," kata Anies.

Anies menekankan, sanksi ini bukan soal 'mengeruk' keuntungan dari uang denda. Tapi Pemprov menurutnya ingin memastikan keselamatan masyarakat.

"Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies.