Pemprov DKI Bolehkan Musik Akustik di Restoran, Asal Tak Pancing Kerumunan
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI telah membolehkan pertunjukan musik khusus berjenis akustik di restoran. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menyebut, keputusan perizinan musik akustik di restoran atau kafe bertujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian musisi di masa pandemi COVID-19. 

"Live music di restoran, kalau dia masuk kelasnya akustik seperti bernyanyi dengan gitar, silakan saja. Kan, tujuan kita ini menghidupkan kembali musisi," kata Bambang saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus.

Bambang menjelaskan, pertunjukan musik di restoran selain akustik, seperti disc jockey (DJ) masih dilarang untuk ditampilkan secara langsung. Sementara, penampilan band harus melalui persyaratan seperti pembatasan personel dan potensi kepadatan di panggung.

Masalahnya, kata dia, penampilan musik langsung tersebut berpotensi mengumpulkan orang menjadi berkerumun, untuk bernyanyi dan berdansa bersama. Hal ini akan berpotensi menyebarkan penularan COVID-19

"Kategori live musik seperti itu berisik soalnya. Kalau musiknya kencang, kan memancing orang turun (berkumpul) ke lantai," ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut Disparekraf DKI akan menyusun aturan turunan berupa surat edaran yang lebih teknis dari SK Nomor 2976 Tahun 2020. Aturan ini akan memperjelas ketentuan penampilan musik di restoran.

"Nanti kita mau buat surat edaran yang lebih teknis supaya industri usaha enggak salah paham. Takutnya, nanti mereka berpikir pemain musiknya boleh 15 orang, kan enggak begitu," jelas Bambang.

Diketahui, selama masa PSBB transisi, sejumlah tempat usaha seperti restoran, warung makan, dan kafe telah diperbolehkan membuka usahanya. Namun, tempat hiburan malam seperti diskotek dan kelab malam belum diizinkan untuk beroperasi.