Kasus COVID-19 Terbanyak, DKI Tunda Pembukaan Tempat Hiburan
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sempat mempertimbangkan membuka kembali sejumlah tempat hiburan yang ditutup selama masa PSBB transisi, seperti pemutaran film (bioskop) dan pusat kebugaran (gym). Namun, rencana ini dibatalkan.

Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kretaif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi. 

"Kemarin baru pembahasan. Kami coba mengusulkan lagi. Nah, (rencana pembukaan bioskop hingga gym, red) keburu bocor duluan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus.

Awalnya, Disparekraf DKI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2976 Tahun 2020. Isinya, ada 23 kegiatan dan tempat hiburan yang telah diizinkan untuk dibuka sejak tanggal 14 Agustus sampai 27 Agustus 2020, atau saat masa PSBB transisi diperpanjang.

SK yang berisi 8 halaman ini telah ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya, tertanggal 14 Agustus 2020.

Sebagian kegiatan hiburan yang tercantum dalam SK ini memang sudah dibuka, seperti hotel, restoran, salon, taman rekreasi outdoor dan indoor, kebun binatang, museum, pantai, golf, produksi film, pantai wisata pertunjukan ruang terbuka, seminar, dan kegiatan korporasi.

Namun, SK ini juga telah membolehkan pembukaan kegiatan seperti bioskop, biliar, bowling, kolam renang, tempat permainan anak, hingga gym. Di mana, kegiatan ini belum boleh dibuka kembali karena berisiko menyebarkan penularan COVID-19.

Sampai akhirnya, Disparekraf DKI kembali merevisi SK dengan nomor yang sama, yakni SK Nomor 2976 Tahun 2020 namun dengan pengurangan menjadi 6 halaman. Dalam SK ini, kegiatan hiburan ruang tertutup kembali tidak diperkenankan. 

Alasannya pencabutan perizinan sejumlah kegiatan hiburan tersebut, kata Bambang, adalah kondisi perkembangan kasus COVID-19 di DKI yang terus meningkat. Bahkan, saat ini DKI menjadi provinsi dengan akumulasi kasus terbanyak se-Indonesia.

"(SK sebelumnya, red) memang sudah ditandatangani. Tapi, kita minta pendapat dari kiri dan kanan dulu, dong. Ada pertimbangan bahwa kita belum buka (bioskop hingga gym, red) dulu karena kondisi Jakarta masih zona merah. Tapi, (SK sebelumnya, red) keburu bocor," jelas Bambang.

Dengan begitu, dalam SK yang telah direvisi, hanya 13 jenis kegiatan atau usaha hiburan yang diizinkan beroperasi. Pembukaan tempat tersebut disertai ketentuan seperti pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Disparekraf.

Berikut 13 jenis kegiatan usaha hiburan yang telah diizinkan beroperasi:

1. Hotel atau akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran atau rumah makan

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan pariwisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman margasatwa/kebun binatang

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan jasa rambut (salon)

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman rekreasi indoor dan outdoor

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan driving range

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di ruang terbuka

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Disparekraf.

11. Produksi film

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Disparekraf.

12. Corporate event

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Disparekraf.

13. Meeting, seminar, atau workshop

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Disparekraf.