PSBB Transisi DKI Dilanjut: Pelanggar Masker Capai 27 Ribu, Pembayaran Dendanya Capai Rp330 Juta
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, telah ada sekitar 27 ribu masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tidak mengenakan masker saat ke luar rumah.

Pelanggaran ini tercatat sejak awal penerapan masa PSBB transisi pada 5 Juni hingga 16 Juni. Penegakkan hukuman ini masih diberlakukan, sejalan dengan perpanjangan PSBB transisi sampai 30 Juli.

"Kurang lebih 27 ribu orang yang sudah diberikan sanksi karena mereka yang tidak disiplin menggunakan masker. Ada 1.824 orang yang diberikan sanksi berupa denda dan 25.180 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 17 Juli. 

Ketentuan sanksi mengenai pengenaan masker diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

Dalam aturan tersebut, ada dua sanksi pelanggar yang tidak mengenakan masker, yakni kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum seperti jalan, saluran air, halte, dan trotoar. Kemudian, ada pilihan sanksi denda yang harus dibayar sebesar Rp250 ribu.

"Sanksi denda tersebut masuk ke kas daerah, dibayarkan melalui Bank DKI. Sanksi denda pelanggaran masker yang sudah terbayarkan sebesar Rp330.910.000," ucap Arifin.

Lebih lanjut, Arifin juga menyebut ada pelanggaran yang dikenakan kepada tempat usaha seperti restoran dan dan tempat hiburan yang telah diizinkan dibuka. Tempat usaha ini melanggar protokol COVID-19 seperti melanggar kapasitas 50 persen, dan tidak menerapkan jaka jarak aman bagi pelanggar. 

"Bagi yang melanggar, mereka dikenakan denda Rp10 juta. Kurang lebih, total denda yang telah disetorkan sebanyak Rp201 juta," tutur Arifin.

Kemudian, ada juga pengenaan sanksi denda di tempat hiburan di ruang tertutup yang belum diperkenankan untuk dibuka di masa PSBB transisi dan melanggar ketentuan tersebut, seperti panti pijat, sauna, diskotek, karaoke, dan bar.

"Mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan. Jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp115.500.000," jelas Arifin.

Sehingga, total denda yang dikumpulkan dari pelanggar PSBB transisi yang telah berjalan selama satu setengah bulan dan masuk ke kas daerah mencapai lebih dari Rp655 juta.

"Kita perlu ingatkan warga supaya tidak menganggap penularan COVID-19 ini sebagai hal yang sepele. Semua ketentuan protokol COVID-19 ini harus dipatuhi dengan kedisiplinan dan dengan penuh tanggung jawab," tutup dia.