Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menemukan berbagai alasan sewaktu menindak warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Satpol PP DKI Arifin bilang, alasan terbanyak mulai dari lupa hingga sudah meremehkan penularan COVID-19. Tak mengenakan masker juga menjadi pelanggaran PSBB terbanyak di DKI.

"Alasan mereka tidak membawa masker, pertama karena lupa, kedua karnena jarak perjalanan dari rumah cukup dekat, lalu sudah terlalu lama dan jenuh, ada juga yang menganggap COVID-19 sudah aman, sudah normal," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 24 Juli.

Arifin menyebut, sampai saat ini telah ada sekitar 37.883 masyarakat yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan tidak mengenakan masker saat ke luar rumah.

Pelanggaran ini tercatat sejak awal penerapan masa PSBB transisi pada 5 Juni hingga 16 Juni. Penegakkan hukuman ini masih diberlakukan, sejalan dengan perpanjangan PSBB transisi sampai 30 Juli.

"Yang melakukan kerja sosial ada 34.500 orang, yang memilih denda 3.383 orang. Uang yang disetorkan ke kas daerah sebagai sanksi pelanggaran disiplin jumlahnya Rp570.510.000," jelas Arifin.

Penindakan pelanggaran ini biasanya dilakukan di ruas jalan utama dan titik ramai warga, seperti Pasar Kramat Jati, Pasar Pagi Asemka, dan ruas jalan depan masjid Jakarta Islamic Center.

"Operasi penindakan pelanggar PSBB kami lakukan dengan semakin gencar. Kami berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan warga," ucap Arifin.

Sebagai informasi, ketentuan pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.