Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan mulai berlaku sejak 14 September besok. Di mana fokus PSBB kali ini untuk menekan angka kasus COVID-19 yang meningkat sejak di awal bulan September.

Anies menjelaskan peningkatan kasus positif COVID-19 mencapai 49 persen. Peningkatan itu terjadi dalam 12 hari terakhir, terhitung sejak 30 Agustus hingga 11 September 2020.

"Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus, kasus aktif di Jakarta 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan bulan Agustus kasus aktif ini menurun, tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin jadi 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September.

Bahkan menurut Anies, sejak wabah COVID-19 pertama kali ditemukan pertama kali di Jakarta terus mengalami peningkatan sampai hari ini. Setidaknya terhitung dari Maret telah menumbang 25 persen kasus positif nasional. 

Oleh karenanya, kata Anies, diperlukan langkah ekstra untuk menangani COVID-19 di DKI Jakarta. Pengetatan pergerakan warga perlu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19.

Dengan formulasi yang berbeda dari masa PSBB transisi kemarin. Pemprov DKI mengambil langkah masif dalam rangka penyelamatan masyarakat di DKI Jakarta.

"Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali, karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," ujarnya.