JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi DKI Jakarta berdampak terjadinya keramaian di beberapa tempat. Bukan tidak mungkin hal itu akan memicu terjadinya penularan atau penyebaran COVID-19.
Antara lain keramaian di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Minggu, 7 Juni. Masyarakat diketahui memadati dua kawasan itu untuk sekedar berolahraga. Meski memakai masker, tapi potensi penularan masih ada.
Beberapa cara untuk mengatasi kerumunan usai pemberlakukan kebijakan itu pun sudah dilakukan. Untuk di kawasan GBK, pembatasan jumlah pengunjung diklaim sudah diterapnkan.
Kepala Humas Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK, Dyah Kumala Sari mengatakan, aturan pembatasan pengunjung sebeasar 50 persen dari kapasitas seluruhnya sudah diterapkan. Bahkan, jika jumlah pengunjung sudah lebih dari aturan tersebut, petugas akan melarang pengunjung lainnya untuk masuk.
"Kami atur jumlah pengunjungnya 50 persen (yang diperbolehkan, red) sesuai aturan pemerintah," ucap Dyah kepada VOI, Senin, 8 Juni.
Berdasarkan data yang ada, jumlah pengujung kawasan GBK per Minggu, 7 Juni mencapai 32 ribu orang. Tetapi, tak dijelasakan berapa kapasitas kawasan GBK untuk menampung pengunjung secara penuh atau 100 persen.
Sehingga, tak dibisa dipastikan aturan pengurangan 50 persen dari kapasitas tempat atau lokasi sudah diterapkan dengan baik atau tidak.
"Data hari Minggu, 7 Juni 2020 jumlah pengunjung 32.307 orang. Kami akan stop pengunjung yang masuk apabila sudah mencapai 50 persen," kata Dyah.
Sementara, untuk keramaian yang terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menyebut, pola pengawasan dengan patroli sudah dilakukan. Nantinya, jika ada masyarakat yang berkerumun petugas akan menegur dengan tegas.
Bahkan, jika ada masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker, maka, sanksi berupa denda akan langsung diberikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta di masa transisi.
"Jaga, patroli, dan sementara sosilisasi Pergub 51. Selanjutnya dalam Pergub tidak pakai masker sanksi membersihkan atau denda Rp 250 ribu," kata Bernad.
BACA JUGA:
Aturan yang berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif
Jadi selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan DKI memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Kami melakukan transisi dari pembatasan masif menuju konsisi aman, sehat, dan prduktif," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni.
Masa transisi fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran dengan dua prinsip. Pertama, hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, kedua melihat efek risiko yang terkendali.
"Kami berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni ini. bila berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik dan itu artinya apa, tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator yang tadi kita sebutkan itu menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua," jelas Anies.
Anies memperbolehkan seluruh aktivitas sosial dan budaya dengan beberapa catatan. Pertama, jumlah orang harus kurang dari 50 persen dari kapasitas tempat atau ruang. Kedua, selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti menjaga jarak aman antarorang yakni 1 meter, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan mengenakan sabun.