Bagikan:

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kepada delapan perusahaan saat pelaksanaan hari pertama PSBB ketat pada hari ini.

"Dalam monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB pada 14 September, ada 64 perusahaan yang disidak dan ada delapan yang dilakukan penutupan sementara," kata Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin, 14 September.

Rinciannya, ada lima perusahaan yang ditutup karena ada kasus COVID-19. Dari lima perusahaan, tiga di antaranya berada di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan satu perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara, ada tiga perusahaan lainnya yang ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25 persen.

"Satu perusahaan yang ditutup karena tak menjalakan protokol COVID-19 berada di Jakarta Pusat dan dua lainnya ada di Jakarta Barat," ungkap Andri. 

Pada pelaksanaan PSBB, Disnakertansgi menurunkan jajarannya sebanyak 5 tim dalam satu suku dinas di tiap kota administratif. Total, ada 25 tim yang bertugas mengawasi perkantoran di seluruh DKI.

"Dalam 25 tim itu, per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," kata Andri. 

Ada tiga faktor yang akan diawasi. Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kator maksimal 25 persen dari seluruh karyawan. Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19.