JAKARTA - Tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi yustisi di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam operasi itu para pelanggar langsung akan ditindak.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada operasi yustisi tim gabungan bakal menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas. Termasuk ketika berkendara.
"Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalo pertama kali dan denda Rp250 ribu," ucap Sambodo kepada wartawan, Senin, 14 September.
Selain itu, operasi yustisi dilakukan di delapan titik di Jakarta antara lain Jalan Batan Raya Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres, kawasan Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi.
Bahkan, penindakan terhadap para pelanggar pada operasi yustisi dilakukan selama 24 jam. Baik dengan pola berpindah lokasi maupun tetap.
"Nanti ada tim patroli akan muter, kemudian apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan," papar Sambodo.
Berdasarkan hasil penindakan sementara, kata Sambodo, kepedulian masyarakat sudah cukup tinggi untuk menerapkan masker. Tetapi masih ada beberapa yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan.
"Tetapi tetap ada satu dua yang masih melakukan pelanggaran. Ada yang bawa tapi tidak digunakan, atau ada yang bawa masker tapi masker tidak dipake dengan benar," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi mulai menggelar operasi yustisi, Senin 14 September. Ia mengatakan, Polda Metro Jaya berserta stakeholder terkait akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Nana menjelaskan, operasi yustisi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemda, PMI, Kejaksaan dan juga Kehakiman. Meski begitu, aparat akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif. Hal ini dimaksudkan agar lebih tegas ke masyarakat yang mengabaikan aturan PSBB.
"Kemudian untuk sasaran-sasaran tentunya kami tetap melakukannya dengan humanis dan persuasif. Tapi tetep dalam hal ini perlu, suatu ketegasan kepada masyarakat," kata Nana dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September.