Pemprov DKI dan Polda Rapat Koordinasi Terkait Penerapan Sanksi PSBB
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan beberapa instansi terkait lainnya. Rapat itu akan membahas soal teknis penindakan bagi para pelanggar.

"Kami siang ini akan melaksanakan rapat koordinasi dulu bagainana teknis di lapangannya untuk bisa menyatukan persepsi bersama-sama dengan teman-teman dari TNI, Polri kemudian Pemda," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 14 September.

Rencanannya rapat akan digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Nantinya dalam rapat koordinasi itu juga membahas penidakan terhadap pelanggar perorangan. Melainkan penindakan terhadap perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan tetap beroprasi.

"Nah ini yang akan dipetakan kemudian nantinya tim ini akan bergerak bersama-sama untuk melakukan penidakan yustisi ya secara persuasif dan humanis. kita lakukan dengan langkah-langkah yang step by step, baik itu teguran kemudian tindakan," kata Yusri.

Dari hasil rapat koordinasi itu baru bisa ditentukan peran Polri dalam penindakan operasi yustisi. Sebab dalam aturan PSBB lebih mengedepankan aturan dari Pemprov.

"Rapat koordinasi hari ini bisa kita mengetahui petunjuk lapangan seperti apa nantinya akan kita sampaikan termasuk kekuatan nanti, karena kita ini bersama-sama yang kita kedepankan itu adalah dari Pemda karena yang digunakan adalah regulasi Pergub yang ada," tandas Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies, Rabu, 9 September.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.