Sambutan Positif dari PDIP untuk Anies Baswedan soal Penerapan Sanksi PSBB di Jakarta
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menyambut baik penerbitan Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Dia berpendapat, penegakan sanksi diperlukan agar warga menumbuhkan kesadaran yang bersifat kolektif untuk mencegah penularan COVID-19 agar tak semakin meluas. 

"Saya justru menyambut positif dan Pemprov melakukan (sanksi PSBB) itu. Pergub ini memiliki urgensi agar (jumlah kasus COVID-19) segera turun. Kalau sudah turun, maka warga DKI Jakarta bisa beraktivitas seperti biasa," kata Gembong kepada wartawan, Selasa, 12 Mei. 

Menurut Gembong, saat ini kesadaran warga untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 masih kurang diterapkan. Sebab, masih ada kelonggaran penindakan dari Pemprov DKI. 

Contohnya, kerumunan yang terjadi saat penutupan McDonald's Sarinah beberapa waktu lalu. Ketika. Banyak warga yang berkerumun, aparat hanya menegur dan membubarkan mereka tanpa ada penindakan sanksi. 

"Sekarang, mungkin mau menghadapi (PSBB) tahap ketiga, jadi sudah mengeluarkan rambu-rambu (sanksi) itu. Tapi, bagi kita yang terpenting Pemprovnya harus ketat, ada kesadaran kolektif masyarakat, dan aturan yang konsisten," jelas dia. 

Penerapan sanksi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 41/2020 dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, serta mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Pergub 41/2020, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Sanksi diterapkan bagi beberapa jenis pelanggar PSBB. Di antaranya adalah warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah dan berkendara, berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum, mengadakan kegiatan sosial dan budaya, dan pengemudi kendaraan pelanggar protokol kesehatan. 

Lalu, sanksi juga diterapkan kepada orang dan pemilik angkutan yang melanggar pembatasan penumpang serta jam operasional selama PSBB, pengadaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, rumah makan yang tak menerapkan protokol kesehatan, dan mengadakan kegiatan belajar di sekolah. 

Jenis sanksi yang nantinya diterapkan beragam. Sanksi yang paling sering diberlakukan untuk warga adalah kerja sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum atau membayar denda administratif. Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis.