JAKARTA - Sebanyak 23 rumah makan di DKI Jakarta masih kedapatan melayani pelanggan untuk makan di tempat saat PSBB diberlakukan kembali. Alhasil, puluhan rumah makan itu ditutup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 23 rumah makan disegel dalam pelaksanaan operasi yustisi DKI pada hari ketiga. Menurut dia, rumah makan yang melayani pelanggan di tempat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020.
"Ada 23 restoran yang kita tutup, berdasarkan aturan Pergub 88 cuma boleh take away atau bungkus," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 16 September.
Yusri menjelaskan, operasi yustisi dilakukan oleh tim gabungan yakni TNI-Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan, dan Pengadilan. Dalam operasi ini juga memindak 9.734 pelanggar. Mayoritas pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
"Sebanyak 2.971 diberi sanksi berupa teguran. Kemudian, 5.279 diberi sanksi sosial dan 484 diberi sanksi administrasi berupa denda. Total 9.734 orang," kata dia.
BACA JUGA:
Dari sanksi denda yang diberikan kepada para pelanggara, terkumpul sekitar Rp88 juta. Merujuk Pergub Nomor 79 para pelanggar akan dikenakan denda sebenar Rp250 ribu untuk satu kali pelanggran.
"Nilai denda Rp88.660.500 yang masuk ke kas Pemerintah Daerah. Satpol PP yang dikedepankan," kata dia.
Namun, jumlah penindakan itu merupakan total dua hari penindakan. Sebab, penindakan hari ketiga belum ditotalkan. "Untuk jumlah penindakan hari ketiga akan disampaikan besok," kata dia.