JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah meminta para karyawan melapor jika perusahaannya melanggar aturan PSBB yang mulai berlaku. Rahasia pelapor dijamin.
Laporan ini bisa dikirim melalui aplikasi buatan Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik DKI, yakni JAKI. Aplikasi ini tersedia di layanan pengunduhan aplikasi ponsel seperti Playstore.
Andri menyebut, para karyawan ini tidak perlu khawatir jika dirinya ketahuan memberi informasi tersebut dan diberi sanksi oleh kantornya. Sebab, kata Andri, identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Untuk melindungi tenaga kerja yang melaporkan perusahaan melanggar pembatasan kapasitas yang bekerja di kantor, identitasnya kita rahasiakan," kata Andri saat dihubungi, Senin, 14 September.
Andri menyebut, jika ada karyawan yang melaporkan kantornya untuk diperiksa Disnakertrans karena melanggar aturan limitasi, mestinta perusahaan berterima kasih kepada sang pelapor.
"Kalau ada yang lapor-lapor seperti itu, malah justru perusahaan berterima kasih. Berarti, mereka sudah diingatkan untuk tetap memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jangan malah dimusuhin,” kata Andri.
Menurut Andri, sejak penerapan masa PSBB pertama kali pada April lalu hingga sekarang diterapkan lagi, Andri tak pernah mendapat kabar ada pegawai pelapor perusahaan diberi hukuman atau dipecat.
"Belum ada karyawan yang di-PHK karena melapor. Kalau PHK gara-gara COVID-19 ya ada. Tapi, yang karena melapor tidak ada," tutur Andri.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam penerapan PSBB saat ini, ada 11 sektor usaha esensial yang tetap boleh beroperasi di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kesebelas sektor ini adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sistem keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri starategis, pelayanan dasar, dan fasilitas kebutuhan sehari-hari.
Dalam PSBB pertama pada April lalu, perkantoran swasta nonesensial yang tak termasuk dalam 11 sektor tersebut diwajibkan bekerja dari rumah seluruhnya. Namun, pada PSBB kedua, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan beroperasi dengan batas maksimal karyawan 25 persen.
"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan perusahaan swasta kategori nonesensial wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," kata Anies.