Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI meminta karyawan atau pekerja melapor ke instansi terkait jika hak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tidak dilaksanakan perusahaan.

"Apabila ada pekerja yang memang tidak dibayarkan perusahaan untuk ikut BPJS-TK jangan ragu dan sungkan untuk lapor ke kami," kata Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di bursa kerja (job fair) di Mall Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 20 September.

BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan. Para pekerja jangan takut mengkritik pihak perusahaan jika haknya itu direnggut.

Namun di satu sisi, Andri juga mengerti jika banyak karyawan yang takut melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Karena itu, dia menganjurkan para karyawan untuk menggandeng kelompok serikat pekerja perusahaan agar berani melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Setelah laporan masuk, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Dinas Tenaga Kerja berperan sebagai mediator demi menyelesaikan sengketa hak karyawan dan perusahaan ini.

Dalam mediasi tersebut, Andri Yansyah memastikan karyawan akan mendapatkan hak yang semestinya dan perusahaan juga akan menjalankan kewajiban yang telah ditentukan.

"Mediasi itu dalam arti kita cari 'win win-solution' ya, bukan berarti selesai gitu aja. Selesai tak kala perusahaan mau membayarkan sanksi dan hak karyawan," kata Andri.

Andri mengaku laporan karyawan yang tidak mendapat haknya meningkatkan sejak masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut karena banyaknya perusahaan yang terdampak secara keuangan. Pihaknya pun memahami kondisi perusahaan tersebut.

"Karena ada pandemi kita juga harus bersifat 'fair' dan adil kita harus memperhatikan kelangsungan pekerja dan kondisi perusahaan," kata dia.

"Tapi kalau hak pekerja seperti BPJS-TK itu perusahaan harus bayar, itu tidak bisa dikompromi," kata dia.