JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menutup sementara tiga perusahaan saat hari pertama pelaksanaan PSBB transisi, Senin, 12 Oktober.
"Pada hari Senin, ada 41 perusahaan yang dilakukan inspeksi dadakan mengenai kepatuhan protokol kesehatan masa PSBB transisi. Sebanyak tiga perusahaan ditutup sementara," kata Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober.
Rinciannnya, ada 1 perusahaan di Jakarta Pusat yang ditutup karena ditemukan kasus COVID-19. Penutupan dilakukan selama tiga hari (3x24 jam).
Saat penghentian sementara aktivitas kerja, perusahaan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi paling dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan kontak erat.
"Selanjutnya, ada 2 perusahaan di Jakarta Selatan karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Andri.
Seperti diketahui, kebijakan dalam masa PSBB transisi jilid II ini sama seperti PSBB transisi pertama kali. Namun, ada beberapa penyesuaian, termasuk di sektor perkantoran.
Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor nonesensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
BACA JUGA:
Kemudian, perkantoran melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antar sif 3 jam, serta memaksimalkan penggunaan teknologi.
Bila ditemukan klaster COVID-19, maka kantor tersebut wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan desinfeksi. Bagi setiap pelaku usaha atau penanggungjawab perkantoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi denda administratif.
Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta, dan pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.