TNI-Polri Bertindak Bila Perusahaan di DKI Melawan saat Pengawasan PSBB
Bundaran HI/Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah menegaskan akan meminta bantuan dari jajaran TNI dan Polri bila ada perusahaan yang melawan saat dilakukan pengawasan protokol kesehatan semasa PSBB Ibu Kota.

"Keterlibatan TNI dan Polri dibutuhkan apabila kita mendapati perlawanan atau hambatan dalam kita melakukan pemeriksaan pengawasan di perkantoran atau perusahaan," kata Andri saat dihubungi, Senin, 14 September.

Namun, selama perusahaan tidak melakukan perlawanan dan menghalangi proses pengawasan, maka Andri hanya menerjunkan jajaran Disnakertransgi DKI untuk mengawasi. 

Sejak penerapan masa PSBB pertama kali pada April lalu hingga sekarang diterapkan lagi, Andri mengaku belum ada perusahaan yang melawan saat tempat usahanya dilakukan pemeriksaan kepatuhan pembatasan kapasitas karyawan dan protokol kesehatan.

"Selama ini, kita memang tidak punya hambatan. untuk saat ini internal kita saja masih bisa melakukan pengawasan di lapangan," ucap Andri.

Penerapan PSBB akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 September. Namun, tidak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang limitasi tersebut.

Anies mengatakan, area perkantoran baik pemerintah maupun swasta turut meyumbang klaster baru kasus positif COVID-19. Untuk itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan difokuskan pada sektor perkantoran. 

"Kita menyaksikan peningkatan yang signifikan dan perlu melakukan langkah esktra bagi penanganan kasus COVID-19 di Jakarta," kata Anies.

Terlebih, saat ini, Anies membolehkan karyawan perusahaan bekerja di kantor dengan batas maksimal 25 persen dari total kapasitas. 

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan perusahaan swasta kategori nonesensial wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," kata Anies.

Anies meminta para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawainya. Termasuk bila ditemukan kasus positif dari kegiatan perkantoran, maka Pemprov dapat memaksa agar tempat tersebut untuk ditutup.