Bagikan:

JAKARTA -  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang boleh tidak menaikan upah minimum 2021 ditentukan berdasarkan data pengawasan selama masa Pembatasan Sosisal Bersakala Besar (PSBB).

"Dengan kita melakukan PSBB hingga PSBB transisi, itu kan sudah bisa melihat mana sektor-sektor usaha yang terdampak akibat COVID-19, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," kata Andri kepada wartawan, Senin, 2 November.

Dia mengatakan, ketika ingin mengajukan perizinan tidak menaikkan upah di Jakarta, suatu perusahaan mesti mengajukan secara resmi kepada Gubernur DKI lewat Disnakertansgi. Lalu, permohonan tersebut diteruskan ke Dewan Pengupahan DKI. 

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, seperti Biro Perekonomian DKI, Dinas Kesehatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Badan Pusat Statistik. Selain itu, ada juga unsur akademisi, asosiasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja, 

"Unsur-unsur Dewan Pengupahan ini lah yang akan kita minta bantu untuk mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak tidak terdampak COVID-19," tutur Andri.

Dewan Pengupahan akan melihat data pengawasan perusahaan selama masa PSBB DKI. Jika kondisi perekonomian suatu perusahaan menurun atau melakukan pengurangan pegawai, maka diperbolehkan untuk tidak menaikkan upah

"Kalau pengajuan suatu perusahaan atau pemberi kerja kita setujui, berarti dia boleh gunakan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021," lanjut dia.

Meski begitu, ada sejumlah perusahaan yang tidak perlu mendapat pengkajian oleh Dewan Pengupahan karena bisa langsung diketahui terdampak akibat COVID-19. Usaha terdampak itu seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan dan minum.

"Usaha itu jelas 7 bulan enggak operasional akibat PSBB, otomatis kan terdampak. Jika mereka mengajukan permohonan tak menaikkan upah, kita tidak akan persulit. Tidak usah lagi ada pengkajian," jelas Andri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih kebijakan asimetris dalam menetapkan upah minimum tahun 2021. Hal ini sehubungan dengan masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi sebagian sektor usaha.

Oleh sebab itu, Anies melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Maka, sektor usaha yang tidak terdampak pandemi di Jakarta mengalami kenaikan upah minimum sebesar 3,27 persen.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020," ungkap Anies.

Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikan UMP, perusahaan harus membuat surat permohonan dan dilengkapi dengan laporan keuangan setahun terakhir. Dengan demikian maka akan diketahui kondisi perusahaan itu terdampak pandemi atau tidak. Namun bagi perusahaan yang tak membuat pengajuan, maka dianggap sanggup untuk menaikan upah sesuai aturan UMP 2021.