Anies Beri Isyarat Bakal Turuti Pemerintah Pusat Soal Kenaikan UMP DKI
Anies Baswedan saat menemui buruh yang demo (Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI belum mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Rencananya, UMP DKI akan diumumkan esok hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan memberi isyarat, Pemprov DKI akan menuruti keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP tahun 2022.

Dalam hal ini, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional adalah sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini mengacu formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Saya sampaikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PP, dan lain-lain adalah ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies usai menemui buruh di Balai Kota DKI, Kamis, 18 November.

Karenanya, Anies mengaku pihaknya akan membuat kebijakan yang mengurangi pengeluaran para buruh dengan sejumlah program bantuan. Setidaknya, jika kenaikan UMP tak sesuai harapan buruh, biaya hidupnya bisa ikut berkurang.

Anies menjelaskan, fasilitas bantuan yang disediakan Pemprov DKI adalah pangamn murah, transportasi gratis, hingga penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada anak-anak mereka.

"Untuk menurunkan biaya hidup, kita bisa membantu di situ. Jadi, dengan buruh, Jakarta memberikan fasilitas untuk pangan murah, kemudian memberikan biaya transportasi yang ditanggung, dan KJP untuk anak-anaknya," ucap Anies.

"Diharapkan bisa mengurangi biaya. Sehingga, walaupun pendapatan sudah diatur lewat PP yang ada, tapi mudah-mudahan mereka bisa menabung karena biaya hidup lebih rendah," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional adalah sebesar 1,09 persen.

"Simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," kata Ida.

Namun, Ida menjelaskan bahwa penetapan UMP per masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur. Ia mengatakan pemerintah memberi waktu kepada Gubernur untuk menentukan dan mengumpulkan uang paling lambat 20 November 2021.

"UMK paling lambat tanggal 30 November tahun 2021 dan dilakukan setelah tentu saja setelah penetapan upah minimum provinsi," tuturnya.

Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Selain itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengingatkan Gubernur terkait kewajiban ini melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 561/ 6393/ SJ mengenai hal penetapan upah minimum tahunan 2022.