Didesak Buruh Revisi UMP 2022, Wagub DKI: Selama PP Belum Diubah, Kami Tidak Boleh Melanggar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi surat keputusan (SK) mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 lewat aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota DKI, kemarin.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Pemprov tak bisa mengubah penetapan UMP tahun 2022 agar lebih tinggi dari yang ditetapkan saat ini.

Sebab, hal itu mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami harus patuh dan taat pada regulasi yang ada, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kami patuhi. Selama PP-nya belum diubah, kami tidak boleh melanggar. Kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Desember.

Meski demikian, Riza menyebut pihaknya pun masih menunggu respons dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal surat yang dilayangkan Anies tentang UMP DKI.

Dalam surat bernomor 533/-085.15 tersebut, Anies meminta Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021. Berdasarkan formula PP 36, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Pada surat itu, Anies menyebut kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP. Ia menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.

Namun, sekali lagi, Pemprov DKI tak biss berbuat banyak selain menunggu tindak lanjut dari Ida soal surat yang dilayangkan itu.

"Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian. Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami," ungkap Riza.

"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu, pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," lanjut dia