Ancaman Sanksi dari Anies soal UMP DKI Jakarta, Pengusaha: Dasarnya Apa?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mempertanyakan dasar ancaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai sanksi kepada pengusaha yang tidak mengikuti revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman mempertanyakan sanksi yang bakal diberikan Anies. Pasalnya, dari pemahamannya sanksi soal pengupahan upah minimum tak diatur dalam Keputusan Gubernur, tetapi lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pertanyaan kami sekarang, malah sekarang kalau memang benar Pemda akan mengeluarkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum versi Keputusan Gubernur 1517, sanksinya bagaimana? Dasar sanksinya apa? Sedangkan yang mengatur sanksi PP 36," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 30 Desember.

Nurjaman mengatakan jika aturan yang dipakai adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, maka pihaknya tidak bakal berani melanggar. Sebab, PP tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

"Keputusan Gubernur tidak ada konsiderannya. Lalu pakai apa? Jelas tidak semudah memberikan sanksi tapi kalau dasarnya PP Nomor 36, pasti sanksi yang akan keluar, kami paham dan tahu. Kami menyampaikan ke pengusaha selama PP 36 dipakai jangan coba-coba melanggar," ucapnya.

Namun, kata Nurjaman, karena Anies mengeluarkan keputusan gubernur sebelum membalas surat yang dilayangkan pengusaha. Maka, Nurjaman mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan lewat gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di samping itu, Nurjaman juga meminta agar Anies mencabut Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada 16 Desember 2021 tersebut. Dimana dalam beleid tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Maka UMP yang diterima pekerja adalah Rp4.641.854 per bulan di tahun depan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Kepgub ini adalah revisi dari kepgub mengenai penetapan UMP sebelumnya.

Diatur, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP DKI tahun 2022 sebagaimana hasil revisi dilarang mengurangi atau menurunkan UMP perusahaannya.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan (penetapan UMP yang direvisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Anies dalam kepgub, dikutip pada Senin, 27 Desember.

Kemudian, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah buruh dengan masa kerja 1 tahun ke atas.

Penetapan revisi UMP ini dilakukan Anies dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat. Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Anies menggunakan tiga dasar hukum dalam penetapan revisi UMP ini. Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.