JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Apindo tak terima Anies mereivisi besaran kenaikan UMP. Mereka tetap ingin UMP pada tahun 2022 sebesar 0,85 persen seperti keputusan Anies sebelum besaran UMP direvisi.
Karenanya, Hariyadi B. Sukmadani menyebut pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota untuk tidak mengikuti kenaikan UMP yang direvisi menjadi 5,1 persen tersebut.
"Kami mengimbau semua perusahaan di DKI untuk tidak melakukan revisi dari Gubernur DKI, sambil menunggu hasil (putusan) tetap dari PTUN," kata Hariyadi pada Selasa, 21 Desember.
Hariyadi memperkirakan, bila pengusaha menaikkan UMP pekerjanya seperti kebijakan revisi UMP yang Anies buat, hal ini akan membuat produksi suatu perusahaan tersendat hingga menyulitkan pekerja pemula.
"Ini juga akan menimbulkan risiko besar bagi pekerja baru karena kesempatan pekerja pemula akan sulit, sehingga perusahaan akan memilih pekerja berpengalaman," ujar Hariyadi.
Selain melayangkan gugatan, Hariyadi juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi sanksi kepada Anies.
Sebab, menurutnya, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen yang sebelumnya ditetapkan sesuai dalam formula perhitungan upah pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama pengupahan karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," tegasnya.
BACA JUGA:
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2022 dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.
Keputusan kenaikan UMP diambil dari dua aspek. Pertama, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen dan inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.
Kedua, keputusan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
Kenaikan besaran UMP juga dilakukan setelah adanya upaya Anies yang sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.