Demo di Depan Kantor Anies dapat Rasa Kecewa, Buruh: TGUPP Tidak Berguna
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea/FOTO: DIAH AYU-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI Jakarta mendapat rasa kecewa.

Niat hati bertemu Anies langsung untuk meminta kepastian revisi surat keputusan (SK) kenaikan UMP DKI tahun 2022 yang hanya naik 0,85 persen menjadi Rp4.453.935, mereka malah bertemu Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.

Kehadiran Anggota TGUPP dalam pertemuan negisiasi antara buruh dengan pihak Pemprov DKI pun tak mendapatkan hasil yang diinginkan buruh. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea memandang TGUPP tak ada gunanya.

"Saya berharap TGUPP membantu serikat pekerja untuk mengingatkan Gubernur perlunya revisi UMP, supaya tgupp ada gunanya. Pesan dari kami dalam rapat tadi itu supaya TGUPP itu ada gunanya, lah. Jangan jumlahnya saja yang banyak tapi tidak berguna, tidak ada kerjanya," kata William di Balai Kota DKI, Rabu, 8 Desember.

Selain TGUPP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah dan Kepala Badan Kesbangpol DKI Taufan Bakri juga ikut dalam pertemuan tersebut. Namun sayangnya mereka juga tak bisa memastikan kapan revisi UMP DKI akan dilakukan.

"Belum ada kepastian. Kami tidak menyalahkan Kadisnaker dan Kepala Bakesbangpol karena wewenang mereka tidak sampai di sana. Wewenang ada di Gubernur," ujar William.

Sebagai informasi, hari ini buruh menggelar aksi besar-besaran. Ada dua tuntutan yang mereka kemukakan. Awalnya, rencana aksi digelar di depan Gedung MK menuntut penjelasan kepada MK atas putusan gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kemudian, aksi dilanjutkan di depan Balai Kota DKI untuk menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Pasalnya, Anies menjanjikan akan merevisi surat keputusan (SK) gubernur terkait UMP dengan dasar keadilan.